Polres Pasaman,Sumatera Barat.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman, melalui Tim Elang Timur berhasil meringkus satu tersangka pengedar tindak pidana pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jorong II Pasar Rao Nagari Taruang – Taruang Utara Kec. Rao Kab. Pasaman
Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK melalui Kepala Satuan Reserse (Kasat) Narkoba Polres Pasaman AKP Fahrul Roji dalam keteranganya mejelaskan bahwa Tim Opsnal Elang Timur berhasil membekuk seorang tersangka pengedar sabu di dalam rumah kediaman ROBI ANDESRA Pgl ROBI yang beralamat di Jorong II Pasar Rao Nagari Taruang – Taruang Utara Kec. Rao Kab. Pasaman, Kamis (13/12/2025).
" Tersangka merupakan seorang pengedar sabu sabu yang sudah menjadi target operasi (TO) Sat Resnarkoba Polres Pasaman yang merupakan warga di Jorong II Pasar Rao Nagari Taruang – Taruang Utara Kec. Rao Kab. Pasaman, dari tangan tersangka berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket sedang narkotika golongan satu jenis sabu-sabu," terang AKP Fahrul Roji
"Tersangka memang sering melancarkan aksinya di daerah itu. Usai menerima laporan dari masyarakat Tim elang timur sat resnarkoba polres pasaman langsung bergerk cepat dan berhasil merringkus tersangka di dalam rumah kediaman RA Pgl ROBI yang beralamat di Jorong II Pasar Rao Nagari Taruang – Taruang Utara Kec. Rao Kab. Pasaman,," tambahnya.
Disamping itu juga turut diamankan barang Bukti 1 (satu) paket Kecil diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik Klip bening, 1 (satu) buah Plastik Klip bening ukuran sedang, 3 (tiga) Pack Plastik klip bening, 1 (satu) helai celana jeans warna abu abu merk LEVI’S, dan Uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari :2 (dua) lembar pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) lembar Pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
"Kepada tersangka dijerat dengan pasal Tindak Pidana Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.,” katanya.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di mapolres Pasaman untuk proses penyidikan hukum lebih lanjut.