Tim Elang Timur Sat Resnarkoba Polres Pasaman Ringkus 2 Tersangka Pengedar Sabu-Sabu
Polres Pasaman,Sumatera Barat.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman AKP Fachrul Roji, SH Pimpin Tim Elang Timur Sat Resnarkoba Polres Pasaman, berhasil mengamankan 10 paket sedang Narkotika golongan I jenis sabu-sabu dari 2 orang tersangka berinisial Nama MA Pgl ALI, (46) dan AF Pgl AIDIL (44) Alamat Pelaku yang diduga sebagai pengedar tersebut berhasil ditangkap oleh tim OpsnalSatuan Resnarkoba Polres Pasaaman di Jorong Kampung Belimbing Nagari Ganggo Mudiak Kec. Bonjol Kab. Pasaman. Kamis 02 Oktober 2025, sekitar pukul 17,45 WIB
Dalam kesempatan terpisah Kapolres Pasaman mengatakan "Benar, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari Personil polsek bonjolt, bahwa pelaku sering melakukan transaksi disebuah warung yang berada di di Jorong Kampung Belimbing Nagari Ganggo Mudiak," ujar Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK.
Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti dari Kedua tersangaka petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8 (delapan) paket kecil diduga narkotika jenis shabu yang masing – masing paketnya dibungkus dengan plastik klip bening yang ditandai dengan angka 1 sampai dengan 8 dan 2 paket sedang 1 (satu) unit Handphone merk Tecno spark warna silver, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) set alat hisap shabu / Bong dan 1 (satu) unit timbangan digital warna silver. dan Uang sejumlah Rp.605.000,- (enam ratus lima ribu rupiah),
Kepada kedua tersangka dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Tindak Pidana Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja,”terang Kapolres Pasaman.