Sat Resnarkoba Polres Pasaman tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Amankan 15 Paket Besar Ganja
Sat Resnarkoba Polres Pasaman Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Amankan 15 Paket Besar Ganja

Polres Pasaman,Sat Resnarkoba.                                                                                    Pada hari Rabu tanggal 25 september 2025 sekira pukul 05.30 wib. Bertempat Di Pinggir Jalan Lintas Sumatera Medan – Bukittinggi tepatnya di Jorong Kauman Selatan Nagari Tanjung Betung Kec. Rao Selatan Kab. Pasaman. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Pelaku :berinisial REVO ANZAMI Pgl REVO, Tempat / Tanggal lahir : Padang / 10 Agustus 2005, Suku : Chaniago / Minang, Pekerjaan Tidak ada / Pengangguran dengan Alamat : Sawah Laing RT 003 RW 004 Kelurahan Gunung Sarik Kec. Kuranji Kota Padang. Dan RIKARDO ZISWAN CAN Pgl RIKO,Tempat / Tanggal lahir : Padang / 31 Juli 2005, Suku Chaniago / Minang, Pekerjaan : Tidak ada / Pengangguran dengan Alamat : Sawah Laing RT 003 RW 004 Kelurahan Gunung Sarik Kec. Kuranji Kota Padang. Adapun Barang Bukti yang diamankan 15 (lima belas) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang masing-masing paketnya dibalut dengan lakban warna coklat dan ditandai dengan angka 1 sampai dengan 15. Dan 2 (dua) buah tas ransel besar warna kuning abu-abu merk Consina, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru serta 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam beserta kunci kontak dengan nomor polisi BA 4350 BP. Di tempat terpisah Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK mengatakan "Dari hasil penangkapan Yang dilakukan Sat Resnarkoba dari tersangka berhasil diamankan sebanyak 15 paket besar ganja," katanya AKBP Agus menyampaikan perkara Narkotika ini hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Pasaman Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/IX/2025/ SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES PASAMAN / POLDA SUMBAR, tanggal 24 September 2025,”ungkap Kapolres Pasaman Tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”Ujar Kapolres.