Adapun Barang Bukti yang diamankan 11 (sebelas ) paket besar diduga narkotika jenis ganja
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Pelaku Tindak Pidana Narkotika Amankan 11 Paket Besar Ganja

Polres Pasaman,Sat Resnarkoba.

Pada hari Selasa tanggal  10 Juni 2025 sekira pukul 01.00 wib. Bertempat di Jln. Tampuniak Indah Nagari Pauah Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja:berinisial WR , umur 24 tahun, Minang, beralamat di Jalan Sijolang DT. P. Basa No. 67 B  RT 001 RW 003 Kelurahan Aur Tajungkang Tangah Sawah Kec. Guguak Panjang Kota Bukittinggi. Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/VI/2025/ SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES PASAMAN / POLDA SUMBAR, tanggal 10 Juni 2025

Adapun Barang Bukti yang diamankan 11 (sebelas ) paket besar diduga narkotika jenis ganja yang masing-  masing paketnya dibalut dengan lakban warna coklat dan ditandai dengan angka 1 sampai dengan 11,  1 (satu) buah tas warna hijau, 1 (satu) buah kantong plastik besar warna hitam, 3 (dua) buah kantong plastik sedang warna hitan, 1 (satu) unit handphone merk Realme warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah kartu Sim Axis dengan nomor telfon 0838 3443 5656. dan1 (satu) unit sepeda motor dalam keadaan rusak merk Yamaha Mio GT beserta kunci kontak warna hitam dengan nomor polisi BA 3431 PQ.

Di tempat terpisah Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK mengatakan "Dari hasil penangkapan Yang dilakukan Sat Resnarkoba dari tersangka berhasil  diamankan sebanyak 11 paket besar ganja," katanya

AKBP Agus menyampaikan perkara Narkotika ini hasil pengungkapan Satres Narkoba Polres Pasaman Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/VI/2025/ SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES PASAMAN / POLDA SUMBAR, tanggal 10 Juni 2025,”ungkap Kapolres Pasaman