Deklarasi Anti Narkoba di Nagari Cubadak Kec. Dua Koto bertempat di: Kantor Wali Nagari Cubadak.
Kegiatan diikuti oleh :
1. Kapolsek Dua Koto IPDA ANTONI HASIBUAN, SH beserta Anggota.
2. Camat Dua Koto yang diwakili oleh Sekcam NAWERI.
3. Para Wali Nagari sekecamatan Dua Koto.
4. Para Jorong sekecamatan Dua Koto.
5. Tokoh Masyarakat Nagari Cubadak.
Deklarasi Anti Narkoba tersebut dengan ini Menyatakan :
Kami Masyarakat Nagari Cubadak Menyadari bahwa Narkoba adalah Perusak Generasi Bangsa oleh karena itu, Kami berkomitmen untuk.
Menolak segala bentuk Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba di Nagari Cubadak serta kami Menyatakan Perang melawan Narkoba.
Mendukung Aparat Penagak Hukum dalam upaya menegakkan Hukum sesuai Prinsip Nagara Hukum terhadap setiap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba.
Mendukung Aparat Penegak Hukum dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba ( PG4N ).
Menjadikan Nagari Cubadak bebas dan Sehat tanpa Narkoba.
Selama kegiatan Situasi terdapat dalam keadaan Aman dan Terkendali.