Polres Pasaman,Sat Reskrim.
Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman.berhasil Menangkap seorang Pria yang berinisial ( H.) Yang mengisi Bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite mengunakan mobil mini bus bermerek APV. tepatnya di SPBU Kauman Nagari Tanjung betung kecamatan Rao Kabupaten pasaman.
Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro,S.I.K, M.I.K melakui Kasat Reskrim AKP Fion Joni Hayes, SH, MH menjelaskan bahwa Sebelum melakukan penangkapan Tim opsnal polres Pasaman terlebih dahulu melakukan pengintaian dan pada saat pelaku berinisial H mengisi pertalite ke dalam jerigen dan memasukan jerigen tersebut kedalam mobil nya,ada sebanyak Dua belas jerigen.yang telah berisi Pertalite.
Mengetahui hal tersebut Tim opsnal yang melakukan pengintaian langsung melakukan prnangkapan terhadap pelaku H dalam keadaan terdesak pelaku mencoba kabur dan terjadilah kejar kejaran dan akhirnya pelaku berhasil di tangkap di Simpang Langsat Kadap jalan lintas Tengah Sumatera,Tepatnya di nagari Langsek kodok kabupaten Pasaman..
Menurut i pengakuan Pelaku H bahwa ia menimbun pertalite untuk di jual ke kembali ke Depot depot BBM yang ada di kecamatan Rao kabupaten Pasaman..
Saat ini Pelaku dan barang bukti diamankan di mako polres pasaman dan kepada pelaku di kenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. dengan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar,"tutup Kasat AKP Fion Joni Hayes.