Polres Pasaman,Satres Narkoba.
Sat Resnarkoba Polres Pasaman bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti
Berdasarkan :
1. Laporan polisi Nomor : LP / A / 26 / XII / 2024 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES PASAMAN / POLDA SUMBAR, tanggal 12 Desember 2024.
2. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman nomor : B-497/L.3.18/Enz.1/03/2025, tanggal 06 Maret 2025 (P21).
3. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman nomor : B-499/L.3.18/Enz.1/03/2025, tanggal 06 Maret 2025 (P21).
4. Surat penyerahan tersangka dan barang bukti Nomor : R / 07 / III / RES.4.2. / 2025 / Resnarkoba, tanggal 07 Maret 2025.
5. Surat penyerahan tersangka dan barang bukti Nomor : R / 08 / III / RES.4.2. / 2025 / Resnarkoba, tanggal 07 Maret 2025.
Telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu kepada JPU,