Sat Reskrim Polres Pasaman melakukan Penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang penyediaannya dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintahan jenis Pertalite yang terjadi pada hari Kamis tgl 06 Maret 2025 sekira pukul 03.00 Wib di Jln. Lintas Medan Padang Jr. IV Beringgin Nagari Langsek Kadok Barat Kec. Rao Selatan Kab. Pasaman.
Kegiatan penangkapan tersebut berawal setelah adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya kelangkaan BBM jenis Pertalite di SPBU seputaran Kab. Pasaman,
kemudian anggota melakukan pemantauan terhadap di SPBU seputaran Kab. Pasaman, selanjutnya Personel Sat Reskrim Polres Pasaman dari Unit IV yg langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP FION JONI H. S.H.,M.M. mendatangi SPBU Kauman Kec. Rao
Dan benar didapati adanya menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yg penyediaannya dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintahan jenis Pertalite yg dilakukan oleh tersangka dan telah diamankan di mapolres pasaman