Polres Pasaman, Si Hukum.
Si Hukum Polres Pasaman melaksanakan kegiatan Sosialisasi kepada personil polsek Tigo Nagari bertempat di ruangan Aula Polsek Tigo Nagari, Jumat (14/02/2025)
Adapun Tim diketuai oleh AKP Ilfanus, SH dengan Anggita Aiptu Agustiwarman SH , Aiptu Muhammad Faisal, SH dalam kegiatan tersebut Tim menjelaskan tentang Penerapan SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam penanganan tawuran remaja dan pelajar adalah sebagai berikut:
Penerapan SOP
1. Identifikasi Potensi Tawuran: Mengidentifikasi potensi tawuran berdasarkan informasi yang diterima dari berbagai sumber.
2. Pengumpulan Informasi: Mengumpulkan informasi tentang potensi tawuran, termasuk lokasi, waktu, dan pelaku.
3. Pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap lokasi yang berpotensi terjadi tawuran.
4. Penanganan Awal: Menangani tawuran secara awal dengan memisahkan pelaku dan menghentikan kekerasan.
5. Pengembangan Rencana Penanganan: Mengembangkan rencana penanganan tawuran yang efektif dan efisien.
6. Pelaksanaan Rencana Penanganan: Melaksanakan rencana penanganan tawuran yang telah dikembangkan.
7. Evaluasi dan Pemantauan: Mengevaluasi dan memantau hasil penanganan tawuran untuk memastikan bahwa tawuran tidak terjadi lagi.
Manfaat Penerapan SOP
1. Meningkatkan Efektivitas Penanganan: Meningkatkan efektivitas penanganan tawuran dengan memastikan bahwa semua langkah penanganan dilakukan secara sistematis dan terstruktur.
2. Mengurangi Risiko Kekerasan: Mengurangi risiko kekerasan dengan memastikan bahwa semua pelaku tawuran ditangani secara efektif dan efisien.
3. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya tawuran dan pentingnya penanganan tawuran yang efektif.
4. Mengembangkan Kerja Sama: Mengembangkan kerja sama antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat, untuk menangani tawuran secara efektif.