Sat Resnarkoba Polres Pasaman bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman melakukan Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti
Berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP / A / 25 / XI / 2024 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES PASAMAN / POLDA SUMBAR, tanggal 18 November 2024.
Dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman nomor B 287/L.3.18/Enz.1/02/2025, tanggal 10 Februari 2025 (P21).
Surat penyerahan tersangka dan barang bukti Nomor : R / 06 / II / RES.4.2. / 2025 / Resnarkoba, tanggal 12 Februari 2025.
Telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu kepada JPU, atas nama tersangka :
Nama ASROBIL HUDA Pgl ROBI,Umur 22 Tahun, J.kelamin Laki-laki, Suku Maih / Minang, Pekerjaan : Petani, Alamat Jorong Ampang Gadang Nagari Panti Selatan Kec. Panti Kab. Pasaman.
Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Situasi dalam keadaan aman dan lancar.