Polres Pasaman,Sat Resnarkona.
Sat Resnarkoba Polres Pasaman melaksanakan Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti.Berdasarkan :
1. Laporan polisi Nomor : LP / 24 / XI/ 2024 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES PASAMAN / POLDA SUMBAR, tanggal 03 November 2024.
2. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman nomor B-163/L.3.18/Enz.1/01/2025, tanggal 21 Januari 2025.
3. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman nomor B-164/L.3.18/Enz.1/01/2025, tanggal 21 Januari 2025.
4. Surat penyerahan tersangka beserta barang bukti Nomor : R / 04/ II/ 2025/ Resnarkoba, tanggal 10 Februari 2025.
5. Surat penyerahan tersangka beserta barang bukti Nomor : R / 05/ II/ 2025/ Resnarkoba, tanggal 10 Februari 2025.
Telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu (berkas perkara displitsing) kepada JPU,