Kepolisian Resor Pasaman

Portal Informasi & Pelayanan Publik
Sat Resnarkoba Polres Pasaman melaksanakan Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti.
Sat Resnarkoba Polres Pasaman melaksanakan Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti.

Polres Pasaman,Sat Resnarkona.

Sat Resnarkoba Polres Pasaman melaksanakan  Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti.Berdasarkan :

1. Laporan polisi Nomor : LP / 24 / XI/ 2024 / SPKT. SAT RESNARKOBA / POLRES PASAMAN / POLDA SUMBAR, tanggal 03 November 2024.

2. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman nomor B-163/L.3.18/Enz.1/01/2025, tanggal 21 Januari 2025.

3. Surat Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman nomor B-164/L.3.18/Enz.1/01/2025, tanggal 21 Januari 2025.

4. Surat penyerahan tersangka beserta barang bukti Nomor : R / 04/ II/ 2025/ Resnarkoba, tanggal 10 Februari 2025.

5. Surat penyerahan tersangka beserta barang bukti Nomor : R / 05/ II/ 2025/ Resnarkoba, tanggal 10 Februari 2025.

Telah menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu (berkas perkara displitsing) kepada JPU,