Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat jajaran Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman
Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro S.I.k, M.I.K Pimpin Press Release Ungkap Kasus Narkotika jenis Shabu
Polres Pasaman,Satresnarkoba.
Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro S.I.k, M.I.K didampingi Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji,SH dan Kasi Humas AKP Sudirmansyah Pimpin kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika jenis Shabu bertempat di Lobby Mapolres Pasaman, Jumat (31/01/2025)

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat jajaran  Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman bergerak cepat melakukan penyelidikan sesuai informasi tersebut.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro S.I.k, M.I.K menerangkan bahwa Polres pasaman telah berhasil mengungkap kasus narkoba jenis Sabu dengan menyita sebanyak 15 paket sedang sabu dan mengamankan 1 (satu) orang tersangka berinisial Firgo warga Rumbai muaro tais kecamatan Mapat tunggul.
Adapun barang bukti yang berhasil  disita jajaran Sat resnarkoba Polres Pasaman Sebanyak 15 paket shabu siap edar, tersangka melakukan  Tindak pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Undang - Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan hukuman kurungan penjara paling lama 5 sampai 15 tahun dan hukuman seumur hidup..