Polres Pasaman, Sumatera Barat.
Bripka DEFRIANTO Polsek Mapat Tunggul.bertempat di Nagari Muaro Sei Lolo Kec.mapat Tunggul Selatan Kab.Pasaman, Melaksanakan giat Sambang dengan masyarakat Nagari Muaro Sei Lolo kec.mapat Tunggul Selatan Kab. Pasaman.
Pada kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas memberikan himbauan agar Sama2 menjaga kamtibmas untuk mengantisipasi terjadinya Kriminalitas dan mensukseskan Pemilu Pilkada 2024 .
Warga binaan jangan terlibat PEKAT ( Narkoba, Judi, Miras ) dan jangan terpengaruh dengan pinjaman online, Judi online dan terlibat tawuran karena merusak dan merugikan diri sendiri, melanggar hukum serta merusak generasi muda harapan bangsa dan informasikan ke sanak keluarga serta rekan2 yang lain.
Masyarakat yang memiliki kendaraan dilarang memakai knalpot keras atau brong dan melengkapi kendaraannya serta wajib memakai Helm dan wajib mempunyai SIM , layanan pembuatan SIM 'A' dan 'C' bagi masyarakat yang berusia 17 tahun keatas pembuatan SIM di Bagian SIM Polres Pasaman., Syarat Photo Copy KTP 2 lembar, pembuatan SIM A = Rp. 420 Ribu, SIM C = Rp. 400 Ribu.Sekaligus mensosialisasi Program Gubernur Sumatera Barat tentang Pemutihan Pajak kendaraan periode 21 Agustus sd 30 September 2024 berupa pembebasan pokok BBNKB II, pembebasan denda PKB dan BBNKB, pembebasan pajak progresif, pembebasan denda SWDKLLJ periode berlalu, datangi Samsat terdekat se Sumatera Barat.