Bhabinkamtibmas menyampaikan Sosialisasi Program Gubernur Sumatera Barat tentang Pemutihan Pajak kendaraan periode 21 Agustus sd 30 September 2024
Bhabinkamtibmas Sosialisasikan Program Gubernur Sumatera Barat tentang Pemutihan Pajak Kendaraan

Polres Pasaman,Sumatera Barat.

Bhabinkamtibmas Nagari Panti Timur BRIGPOL MULYADI MULUK, S.H Personil Polsek Panti bertempat di Nagari Panti Timur Kecamatan Panti Kabupaten Pasaman, melaksanakan kegiatan THTS sembari menyambangi warga Nagari Panti Timur Kecamatan Panti dalam rangka HARKAMTIBMAS.

 Bhabinkamtibmas menyampaikan Sosialisasi Program Gubernur Sumatera Barat tentang Pemutihan Pajak kendaraan periode 21 Agustus sd 30 September 2024 berupa pembebasan pokok BBNKB II, pembebasan denda PKB dan BBNKB, pembebasan pajak progresif, pembebasan denda SWDKLLJ periode berlalu, datangi Samsat terdekat se Sumatera Barat.

Menghimbau kepada Masyarakat agar lebih mengawasi anak-anak ataupun keluarga agar tidak terjerumus kedalam pengguna Narkoba karena bisa merusak generasi penerus bangsa, dan apabila warga mendapat informasi tentang adanya penyalahgunaan Narkoba di kampung tersebut agar melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau pihak kepolisian terdekat sebagai upaya Pemberantas perederan Narkoba.