bagi masyarakat yang telah berusia 17 tahun dan memiliki kendaraan wajib mempunyai SIM , layanan pembuatan SIM 'A' dan 'C' bagi masyarakat yang berusia 17 tahun keatas ada di Polsek Rao
Polres Pasaman,Polsek Rao.
Bhabinkamtibmas Nagari Languang Aipda Tomi Herlen THTS dengan warga masyarakat Jorong languang Nag.languang Kec.Rao utara Kab.Pasaman, dalam kesempatan tersebut
Bhabinkamtibmas menyampaikan Himbauan kepada warga untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas dan menginformasikan kepada Bhabinkamtibmas setiap kejadian yg menonjol pada wilayah Nagari Languang.
B
agi masyarakat yang telah berusia 17 tahun dan memiliki kendaraan wajib mempunyai SIM , layanan pembuatan SIM 'A' dan 'C' bagi masyarakat yang berusia 17 tahun keatas ada di Polsek Rao berupa pendaftaran, psikologi, kesehatan dan mencetak SIM tetap di Bagian SIM Polres Pasaman., Syarat Photo Copy KTP 2 lembar, pembuatan SIM A = Rp. 420 Ribu, SIM C = Rp. 400 Ribu.